CKM
started as a department store to a shop named Kian Sin, which was founded in
the 1940s by Mr. Simon Nursalim, the father of five sons and a daughter, in
Central Jakarta. In 1978, the second generation of the Nursalim family took
over the store Kian Sin of Father Simon Nursalim and developed into a household
appliance stores. In 1980, Sin became Increasingly store distributors and
sellers of household equipment abroad. In 1982, CKM was appointed as the sole
distributor of Philips for products "Consumer Lifestyle". Now, CKM
became one of the largest distribution companies in Indonesia. With more than
1000 employees and 5000 points of distribution network throughout Indonesia. In
2013 CKM managed to sell 4 million units of Philips device
Legal Staff
Requirements:
- Candidate must possess at least a Bachelor’s Degree, Human Resource Management, Law or equivalent.
- At least 2 year(s) of working experience in the related field is required for this position.
- Applicants must be willing to work in JAKARTA BARAT.
- Preferably Staff (non-management & non-supervisor)s specializing in Law/Legal Services or equivalent.
- Full-Time position(s) available.
If you feel that you can meet the
qualification and up to the challenge, please send your complete application
(application letter, resume, expected salary, and any related supporting
documents) and current color photograph at size 4 x 6 cm by clicking button
below
Source:
http://www.jobstreet.co.id/id/job/1844682?fr=J&src=12
Yth
ReplyDeleteBapak Pimpinan
Di Tempat,
From:DENO ADAM
Nomer HP : 082226111637
Perusahaan : PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUSION
(Jasa Penerbitan Bank Garansi & Asuransi)
Office : Jl.Kayu Manis Barat No. 39 A1, Matraman Jakarta 13130
Tlp : 021 8591 4350,8591 4351
Fax : 021 8591 4353
Email : denotegar93@gmail.com
Sifat Dasar Usaha: MELAYANI PENERBITAN BANK GARANSI & ASURANSI (TANPA AGUNAN)
Penjelasan Ringkas!!
Surety Bond & Bank Garansi adalah suatu bentuk penjaminan dimana Surety ( perusahaan asuransi) atau Bank menjamin Principal ( kontraktor/ vendor/ supplier) akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi/ kepentingan kepada Obligee sesuai kontrak/ perjanjian antara Principal dan Obligee.
Jaminan Penawaran ( Bid Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran
Jaminan Pelaksanaan ( Perfomance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek selesai.Nilai jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek.
Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond) : Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek.
Periode Jaminan ( Insurance Period) : Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Penerima Jaminan ( Obligee) dengan Terjamin ( Prinsipal)
Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan kemudahan.
Kami Ada Solusinya. !!
Kenalkan ke teman Anda.
Ingin Menghubungi Perusahaan Ini.
From : DENO ADAM
Perusahaan : PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUSION
Office : Jl.Kayu Manis Barat No. 39 A1, Matraman Jakarta 13130
Tlp : 021 8591 4350,8591 4351
Fax : 021 8591 4353
Nomer HP : 082226111637
Email : denotegar93@gmail.com