Wednesday 9 September 2015

PT Gema Wisesa Multi Jasa

PT Gema Wisesa Multi Jasa was established in 2002, is a subsidiary company of a pension fund and Employee Cooperatives Aerowisata, PT Aero Wisata involed & Human Resources Consulting. PT Aero Wisata itself is a subsidiary of Garuda Indonesia, which stood since 1974 and has business units almost throughout major cities in Indonesia. Business units the Aerowisata Group is engaged in the field of hospitality, Tour Travel, transport, & Inflight Catering and Cargo. In addition to the Labor surroundings Captive Market Aerowisata Group that we manage, to date PT Gema Wisesa Multi Jasa has also been cooperating with other major enterprises of Non Captive in the future which will explore to the hospitality Area bigger and wider Network to work units across the region in Indonesia.

HR Legal & Recruitment

Requirements:
  • Male Max 32 yrs
  • Preferred Bachelor Of Law
  • Min 2 years experience in their field
  • Capable of Working in pressure.
  • Experience Working in BUJP
  • Mastering law No. 13 year 2003
  • Capable of Working teams and individuals
  • Master Drafter Treaty
  • High loyalty, active, communicative,, has a high Initiative.
  • Master MS Office.
If you meet the above requirements please send your complete application, CV and recent photo by clicking the button below


Source: http://id.jobsdb.com/id/en/job/hr-legal-recruitment-200003001504083?sr=1

1 comment:

  1. CONSIGNE / UNDER NAME :
    Tidak memiliki dokumen kelengkapan impor ?
    Mudah, PT.Mahkota Dua Putra memiliki izin impor yang lengkap dan siap menyewakan kepada perusahaan atau perorangan yang membutuhkan izin impor atau disebut juga undername import.
    Apa itu undername import?
    cara Impor Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.
    Agar proses impor berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis (Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/Q atau langsung kepada penerima Undername.
    Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
    Tanyakan ke shiper perihal Proforma Dokument i, e: Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill, dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut (freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
    Setelah barang sampai ke pelabuhan di Indonesia, maka shipper atau agen forwarder di Indonesia menyiapkan dokumen untuk mendapatkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan sistim EDI/PPJK, lalu membayar bea masuk ke Bank, dan setelah itu hubungi EDI/PPJK untuk mendapatkan respon. Dalam hal ini hasil yang diperoleh ada dua kemungkinan, yaitu:
    1. Jalur Hijau ‘green line’ : Barang langsung dapat keluar setelah dokumennya diperiksa.
    2. Jalur Merah ‘red line’ : Barang perlu diperiksa fisiknya oleh Bea Cukai. Setelah mendapat respon EDI/PPJK, baru mendapat deklarasi impor (NOTUL) dari kantor pabean bahwa barang telah selesai diproses dan barang boleh keluar.
    Jika barang impor mendapat NOTUL (Pajak Pertambahan Nilai), bayar dahulu pajak pertambahan nilai untuk mendapat SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) atau deklarasi impor dari Imigrasi.
    Seluruh dokumen impor seperti PIB, Pembayaran Bea Masuk, kopi Air Way Bill, kopi Bill of Lading dan lain-lain diberikan kepada perusahaan undername, sedangkan kopiannya untuk pemilik barang.
    Contac us
    JUN
    jun.import@gmail.com
    WA : 0812 8241 6672

    ReplyDelete